Sampah, apa yang anda bayangkan setelah mendengar kata sampah? Kumuh, kotor, bau, atau jorok? Bagaimana seandainya didekat tempat tinggal kalian dipenuhi akan sampah? pasti kalian tidak akan betah. Menjadi sebuah keprihatinan manakala di sebuah tempat tampak sampah yang berserakan, apalagi ulah okmum yang dengan sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Bayangkan, seandainya di kawasan hal yang demikian tidak ada petugas kebersihan. Ada petugasnya saja tetap menonjol kotor dan bau kan?
Coba kita renungkan, bagaimana dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan tempat kita tinggal? Penyakit apa yang dapat ditimbulkan oleh sampah? Membuang sampah sembarangan itu dosa atau tidak? Bagaimana perasaan kita seandainya posisinya kita ialah petugas kebersihan di kawasan hal yang demikian, apa kita akan sesabar mereka?
Akibat membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir tahapan rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan. Sampah yang dibuang secara slot kakek tua sembarangan dapat mengundang berbagai macam bakteri, virus dan parasit. Penyakit yang disebabkan bakteri dari sampah semisal, salmonellosis, shigellosis, keracunan makanan stafilokokus, infeksi kulit, dan tetanus.
Lalu bukankah sudah jelas bahwa kebersihan sebagian dari iman, sudah sungguh-sungguh jelas membuang sampah sembarangan itu dosa. Dalam Al-Quran surah Ar-Rum ayat 41 disebutkan, yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (pengaruh) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar.”
Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 (UU Nomor 18 Tahun 2008) perihal pengelolahan sampah. Pada pasal 5 digambarkan bahwa pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan cocok dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Pada Pasal 6 digambarkan tugas pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. menumbuh kembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b. mengerjakan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah;
c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
e. menunjang dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f. memfasilitasi pemakaian teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah.
g. mengerjakan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Dalam pasal hal yang demikian sudah jelas tertulis bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki wewenang berhubungan regulasi membuang sampah, lalu mengapa tidak ada larangan yang keras untuk masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan ditempat awam? Contoh sampah yang berserakan disepanjang jalur II UIN Raden Intan Lampung.
Sampah-sampah itu setiap harinya dibersihkan oleh petugas kebersihan, melainkan tetap selalu kotor dan bau. Tidak ada kesadaran kah kita sesama manusia? Walau tidak tergerakan dalam hati untuk membersihkan sampah-sampah itu setidaknya tidak membuang sampah di sana.
Jelas sekali tempat itu menjadi sorotan, bagaimana tidak letak sampah-sampah itu berada di samping kampus hijau. Kampus peringkat 3 Webometrics dan peringkat 10 besar kampus UIN di Indonesia.
Banyak masyarakat yang berlalu lalang di sana, mengapa seharusnya tempat itu? mengapa tidak membuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sudah lama tempat itu menjadi pembuangan sampah yang membikin galau karena wangi-wangian dan kumuhnya jalanan, lalu jalan di sana slot garansi 100 juga menjadi sempit sebab terlalu banyak sampah dan kegiatan petugas kebersihannya. Tempat itu dekat dengan salah satu Fakultas yang ada di UIN Raden Intan Lampung, bagaimana proses mengajarnya, apa tidak terganggu? Banyak sekali coret-coret dipagar sekitar tempat sampah hal yang demikian yang tidak membiarkannya membuang sampah di sana “yang buang sampah sembarang bukan manusia” salah satu tulisan kasar yang berada di sana. Tulisan yang menonjolkan kekesalan masyarakat sekitar.
Setiap-setiap hari petugas membersihkan, setiap hari juga oknum-oknum itu membuang sampah. Pada Pasal 12 Ayat 1 digambarkan setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga seharusnya mengurangi dan menangani sampah dengan sistem yang berwawasan lingkungan. Dan denda yang dapat diterima bagi masyarakat yang melanggar terdapat dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008. Bab 12, Pasal 32 yang berbunyi:
(1) Bupati/walikota dapat mengaplikasikan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang dikontrol dalam perizinan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. Paksaan pemerintahan;
b. Uang paksa; dan/atau
c. Pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemakaian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikendalikan dengan regulasi daerah kabupaten/kota.
Semua ini butuh kesadaran dari setiap individu, kurangi pengaplikasian sampah dengan sistem gunakan kantong reuseable, pilih kios yang menggunakan kemasan kertas, berhenti membeli minum kemasan, dan pilih barang dengan kemasan kardus.
Solusi untuk mengurangi sampah bisa dimulai dari rumah sendiri dengan memisah-misahkan sampah cocok dengan jenisnya. Jadi, siapkanlah tempat sampah yang berbeda, misalnya satu wadah untuk sampah organik dan satunya lagi untuk sampah anorganik.
Dengan sistem ini, teman-teman juga lebih mudah menyalurkan sampah slot bet kecil ke tempat pengolahan, mendaur ulang bahan bekas, olah limbah organik menjadi pupuk kompos, kurangi pengaplikasian plastik dengan sistem membawa tas belanja sendiri, membawa botol minum dari rumah dan banyak lah pelihara tanaman di rumah. Sayangi dan jaga lingkungan mu.